Untuk melayani distribusi produk-produk yang sudah tersebar di seluruh Indonesia. Maka di dirikanlah sub-sub pelayanan yang dapat melayani wilayah yang lebih kecil. Pusat pelayanan ini disebut Service Center / SC Wootekh / Stokist dan sub stokist.
SERVICE CENTER ( SC ) adalah seorang Distributor ( Member ) dari PT. Woo Tekh yang secara sadar mengajukan diri melalui surat permohonan untuk menjadi salah satu Service Center ( SC ) dari Woo Tekh dan oleh kerenanya melalui surat perjanjian ini disetujui sebagai service center. Dalam aktifitasnya, Service Center (SC ) bukan merupakan Kantor Cabang / bukan merupakan karyawan dari PT. Woo Tekh.
Hubungi Admin /Contak person untuk lebih lengkapnya..<klik>
SERVICE CENTER ( SC ) adalah seorang Distributor ( Member ) dari PT. Woo Tekh yang secara sadar mengajukan diri melalui surat permohonan untuk menjadi salah satu Service Center ( SC ) dari Woo Tekh dan oleh kerenanya melalui surat perjanjian ini disetujui sebagai service center. Dalam aktifitasnya, Service Center (SC ) bukan merupakan Kantor Cabang / bukan merupakan karyawan dari PT. Woo Tekh.
Nah, jika ada yang berminat untuk menjadi pusat pelayanan PT. Wootekh atau Service Center, berikut draft persyaratan dan perjanjian antara PT. Wootekh (Perusahaan) dengan Service Center (Distributor).
SURAT PERJANJIAN
PT. WOO TEKH dan SERVICE CENTER (SC)
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : PT. WOO TEKH
Alamat : Komplek Kelapa Gading Square Blok
B No 19-20, Jakarta Utara
Dalam perjanjian
ini diwakili oleh Bp. Andy Alijaya ( Wakil Presiden Direktur ) , bertindak atas
nama PT Woo Tekh, selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
No KTP : …………………………………………………….......................................
Bertindak atas
nama SC ………….. Kota ………………………
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak
mengadakan kesepakatan / perjanjian sebagai berikut :
PASAL 1
DEFINISI
PT. WOO TEKH, sebuah perusahaan penjualan produk
– produk makanan kesehatan, yang memasarkan produknya melalui system pemasaran berjenjang / Multi Level
Marketing dan beralamatkan di Komplek Kelapa Gading Square , Blok B no 19-20
Jakarta Utara.
SERVICE CENTER ( SC ) adalah seorang
Distributor ( Member ) dari PT. Woo Tekh yang secara sadar mengajukan diri
melalui surat permohonan untuk menjadi salah satu Service Center ( SC ) dari Woo Tekh dan oleh kerenanya melalui
surat perjanjian ini disetujui sebagai service center. Dalam aktifitasnya,
Service Center (SC ) bukan merupakan Kantor Cabang / bukan merupakan karyawan
dari PT. Woo Tekh.
DISTRIBUTOR Woo
Tekh adalah seseorang yang melalui formulir permohonan ( pendaftaran )
mengajukan diri secara sukarela menjadi
anggota ( member ) dari PT. Woo Tekh untuk memasarkan produk – produk
Woo Tekh melalui system pemasaran berjenjang, dan oleh karenanya Seorang
Distributor bukanlah Karyawan dari PT. Woo Tekh dan tidak diperkenankan
mengatasnamakan PT. Woo Tekh dalam menjalankan aktifitas Kedistributorannya.
PASAL 2
PERSYARATAN SEBAGAI SERVICE CENTER (SC)
PIHAK KEDUA mengetahui dan menyetujui
persyaratan sebagai service center, sebagai berikut :
- Posisi Distributor pada saat mengajukan permohonan sebagai Service Center (SC) minimal berada pada Level 5.
- Tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam bisnis, kegiatan, atau aktivitas lain yang berhubungan dengan Multi Level Marketing lainnya.
- Memiliki tempat dan fasilitas ( Komputer / Peralatan dan ruangan ) yang akan digunakan sebagai pusat pelayanan, penjualan, dan informasi bagi distributor yang ada di area SC tersebut.
- Melakukan pembelian barang ( Stok Awal ) sebesar minimal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk pembelian starter kit , maksimal 1 (satu) minggu setelah disetujui sebagai Service Center ( SC ).
- Bersedia menyanggupi persyaratan untuk melakukan transaksi setiap bulan dan mencapai omset minimal 10.000 BV per bulannya.
- Bersedia mentaati segala peraturan, kode etik, dan prosedur yang diberlakukan oleh PT Woo Tekh bagi seluruh Service Center dan Distributor Woo Tekh.
- Bersedia melengkapi administrasi ( termasuk pembayaran pajak – pajak dan gaji karyawan Service Center ) yang berkaitan dengan pendirian dan oprasional Service Center .
PASAL 3
HAK PIHAK KEDUA ( SERVICE CENTER
)
- Sebagai Service Center, PIHAK KEDUA berhak mendapatkan sejumlah komisi atau fee yang besar persentasenya dihitung berdasarkan omset per bulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Omset% komisi dari Omset10.000 – 49.999 BV3 %50.000 – 99.999 BV4 %100.000 BV keatas5 %
- Pembayaran komisi atau fee Service Center kepada PIHAK KEDUA akan ditransfer ke rekening Bank sesuai dengan data yang diisi pada Form Permohonan Service Center, setiap tanggal 15 bulan berikutnya
- PIHAK KEDUA sebagai Service Center berhak mendapatkan informasi mengenai segala kegiatan, aktivitas, program promosi, reward, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh PT Woo Tekh.
- PIHAK KEDUA sebagai Service Center berhak mengajukan permintaan diadakannya kegiatan training di area-nya, dengan mengikuti prosedur, ketentuan, dan jadwal dari Marketing Dept. PT Woo Tekh.
PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA ( SERVICE
CENTER )
- Mendistribusikan dan melaporkan BONUS distributor yang dibayarkan ( ditransfer ) melalui Service Center PIHAK KEDUA. Dan mengembalikan bonus distributor yang tidak terbagikan kepada Distributor yang berhak.
- Melakukan penjualan dan menerima pendaftaran distributor tanpa membedakan dari jaringan mana, dan mengirimkan berkas dokumen penjualan dan pendaftaran ke kantor pusat PT Woo Tekh setiap bulannya, sesuai dengan format yang telah ditentukan.
- Membuat dan melaporkan laporan stok , penjualan dan pendaftaran distributor ke kantor pusat PT Woo Tekh setiap bulannya, sesuai dengan format yang telah ditentukan
- Memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh distributor dan konsumen tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, keturunan, ataupun latar belakangnya, baik dalam segi pelayanan penjualan produk, presentasi marketing plan, seminar dan pelatihan, dan pelayanan lainnya.
- Mendukung dan mengikuti seluruh kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan, dengan turut aktif menyampaikan informasi dari PT Woo Tekh mengenai jadwal training, program promo, reward, dan hal-hal lainnya yang ditujukan untuk seluruh Distributor PT Woo Tekh.
- Turut aktif membantu Manajemen PT Woo Tekh dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kedistributoran di wilayah area-nya.
PASAL 5
SANKSI
- PIHAK PERTAMA berhak memberikan sanksi terhadap PIHAK KEDUA ( Service Center ) yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, perjanjian, kode etik Service Center atau ketentuan lain tentang tata cara pelaksanaan dan prosedur operasional Service Center yang diatur dan tertuang dalam pengumuman atau surat tertulis yang dikeluarkan oleh PT Woo Tekh.
- Sanksi kepada PIHAK KEDUA dapat berupa teguran, peringatan, penundaan pembayaran komisi atau fee, penon-aktif-an, penutupan Service Center, atau pemutusan kedistributoran pemilik Service Center
- Pemberian sanksi tidak harus mengikuti urutan diatas, namun dilihat dari jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA ( Service Center ).
PASAL 6
LAIN LAIN
- Selain dikarenakan pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA ( Service Center ), PIHAK PERTAMA ( PT. Woo Tekh ) berhak melakukan penutupan Service Center PIHAK KEDUA dikarenakan hal-hal sebagai berikut : (a). Adanya permintaan PIHAK KEDUA atau PIHAK KEDUA meninggal dunia. (b). Service Center tidak melakukan transaksi atau tidak menghasilkan omset selama 3 (tiga) bulan berturut-turut (c). Service Center tidak mencapai minimal omset senilai 10.000 BV per bulan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut
- Service Center tidak melakukan transaksi atau tidak menghasilkan omset selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
- Service Center tidak mencapai minimal omset senilai 10.000 BV per bulan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
- Apabila terjadi penutupan Service Center oleh PIHAK PERTAMA dikarenakan sebab – sebab diatas dan/atau sebab lain, maka PIHAK KEDUA tetap berkewajiban untuk menyelesaikan kewajiban – kewajiban Service Center ,termasuk hutang piutang dan bonus Distributor yang belum diselesaikan oleh PIHAK KEDUA
- Demi perkembangan bisnis PT Woo Tekh, PIHAK KEDUA ( PT Woo Tekh ) berhak menambah, mengubah, menghapus, mengurangi, atau membatalkan seluruh atau sebagian Kode Etik Service Center ini, dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada para pemilik Service Center PT Woo Tekh.
- Perjanjian ini dibuat tanpa paksaan dari pihak manapun dan dibuat dua rangkap dengan materai cukup untuk masing – masing pihak.
Jakarta, ……………………………….
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
( Andy Alijaya ) ( )
Wakil Presiden Direktur Service
Center
Hubungi Admin /Contak person untuk lebih lengkapnya..<klik>
0 Komentar untuk "Syarat Pembukaan Stokist di PT. Wootekh"