Hati-hati buat masyarakat yang sedang berbisnis, khususnya yang memilih bisnis MLM. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan sedang melalukan pengawasan terhadap 337 perusahaan MLM. Jangan sampai kita salah memilih perusahaan, yaitu bergabung di dalam perusahaan yang sedang dalam pengawasan tersebut.
Informasi ini saya copy dari sebuah portal berita online,
Namun sayang dalam berita tersebut tidak di rinci siapa saja perusahaan yang masuk kedalam 337 daftar pengawasan OJK.
Dengan kebijakan ini semoga, masyarakat Indonesia semakin berhati-hati dan bijak dalam menginventasikan dananya untuk bisnis network marketing. Jangan asal MLM, karena tidak semua MLM itu benar, bahkan kalau di lihat jumlahnya mungkin lebih banyak perusahaan MLM yang tidak benar dari pada perusahaan MLM yang betul-betul memegang prinsip Network Marketing yang sesungguhnya (murni).
Yuuuuk... kita cerdas, jangan terpengaruh iming-iming cepat kaya.
Informasi ini saya copy dari sebuah portal berita online,
SURYA.co.id l SURABAYA – Sebanyak 337 perusahaan sedang dalam bidikan pengawasan Otoritas Jasa Keungan (OJK) karena disinyalir menjalankan investasi bodong atau multilevel marketing (MLM).
Sistem pengawasan investasi bodong tersebut dilakukan oleh pihak Satuan Tugas Waspada Investasi yang dibentuk Kementerian Perdagangan. Kemendag bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Republik Indonesia.......
Namun sayang dalam berita tersebut tidak di rinci siapa saja perusahaan yang masuk kedalam 337 daftar pengawasan OJK.
Dengan kebijakan ini semoga, masyarakat Indonesia semakin berhati-hati dan bijak dalam menginventasikan dananya untuk bisnis network marketing. Jangan asal MLM, karena tidak semua MLM itu benar, bahkan kalau di lihat jumlahnya mungkin lebih banyak perusahaan MLM yang tidak benar dari pada perusahaan MLM yang betul-betul memegang prinsip Network Marketing yang sesungguhnya (murni).
Yuuuuk... kita cerdas, jangan terpengaruh iming-iming cepat kaya.
0 Komentar untuk "337 Perusahaan MLM sedang di awasi oleh OJK"